Friday, 04 September 2026
Hot

Pengolahan Emas Ilegal di Bogor Dibongkar, Tersangka SA Ditangkap

Polisi bongkar praktik pengolahan emas ilegal di Bogor yang sudah berjalan dua tahun, mengamankan 30 unit alat gelundung dan mengungkap jaringan merkuri ilegal.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Polres Bogor membongkar pengolahan emas ilegal di Leuwiliang yang menggunakan merkuri, Kamis (3/9/2026).

Penindakan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada 1 September 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang.

Article ad in the middle of article

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa kita sebut jendil,” Ujar Wikha Ardilestanto.

Dari lokasi, petugas menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan yang diduga mengandung emas. Polisi kemudian menyita dua unit alat gelundung sebagai sampel.

Selain itu, petugas mengamankan satu karung batuan dan satu karung lumpur mengeras yang diduga mengandung emas.

Barang bukti lainnya berupa 12 batang pipa besi atau pelor, tabung oksigen, tabung gas elpiji tiga kilogram, peralatan pengelasan, serta mangkok tanah liat.

Polisi juga menemukan timbangan digital, buku catatan penjualan, sejumlah botol bekas wadah merkuri, wadah berisi “jendil” atau emas yang telah dipisahkan dari batuan, serta satu telepon seluler yang berisi percakapan transaksi.

Pengungkapan pengolahan emas ilegal di Leuwiliang merupakan bagian dari pengembangan pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan Polres Bogor di sejumlah wilayah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang digunakan untuk proses pemurnian emas.

Sebelumnya, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dari pengungkapan di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah Bogor Timur pada 17 Agustus 2026. Nilai ekonomis merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp2,89 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Article ad after last paragraph