Findy Alfiansyah Penulis
Harian Express Jawa Barat, BOGOR – Polsek Parung bersama Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dalam Operasi Libas Lodaya 2026, Selasa (1/9/2026).
Dua tersangka berinisial EP (22) dan RA (39) diamankan polisi terkait kasus tersebut. RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan keterkaitan kedua pelaku dengan sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi keberadaan para pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan,” Ujar Maman Firmansyah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, satu sepeda motor, satu dus ponsel, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp2,5 juta, serta sejumlah dokumen penting.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.


