Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Penyidik juga memeriksa empat saksi dari Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
Informasi OTT KPK di Kabupaten Bogor sempat beredar pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menegaskan tidak ada OTT dan menyatakan telah mengamankan uang Rp1,5 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
KPK menduga uang tersebut berasal dari pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bappenda Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri mekanisme pemotongan, termasuk jumlah, frekuensi, dan lamanya praktik tersebut berlangsung.
“Apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” Ujar Budi Prasetyo.
Penyidik juga mendalami aliran dana hasil pemotongan tersebut, termasuk pihak yang menerima dan tujuan penggunaannya. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.
KPK sebelumnya menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


