Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT — Pemkot Bogor bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Jalan Siliwangi, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan penertiban tersebut berhasil menjaring 39 kendaraan yang terdiri dari angkutan kota dan angkutan kota dalam provinsi. Sebanyak 34 kendaraan mendapatkan penindakan karena tidak melengkapi dokumen administrasi seperti SIM dan surat KIR.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin langsung jalannya razia di lokasi untuk menargetkan angkutan yang melanggar batas usia teknis. Pihak berwenang juga menempelkan stiker khusus sebagai penanda pada kendaraan yang terjaring dalam pemeriksaan.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” Ujar Jenal Mutaqin.
Pemerintah daerah menjadwalkan kegiatan penertiban ini berlangsung rutin setiap pekan untuk menata moda transportasi. Langkah tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” Jelas Jenal Mutaqin.
Pelaksanaan razia ini didasarkan pada aturan Kementerian Perhubungan serta peraturan wali kota untuk mewujudkan target Bogor Lancar.











