Wednesday, 26 August 2026
Hot

803 Angkot Tua Dicabut Izin, Kota Bogor Target Tuntas 2026

Progres penertiban angkot tua di Kota Bogor telah capai 45,1 persen. Pemkot Bogor menunda peremajaan dan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk penataan transportasi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Pemkot Bogor menargetkan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun rampung akhir 2026, Selasa (25/8/2026).

Progres penataan moda transportasi tersebut telah mencapai 45,1 persen. Dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya per 10 Agustus 2026.

Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut merepresentasikan keinginan masyarakat untuk membenahi sistem transportasi dan mengurangi kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor.

Article ad in the middle of article

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua,” Kata Dedie A Rachim

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” Ujar Dedie A Rachim.

Dalam proses penertiban, Pemkot Bogor juga menemukan sejumlah persoalan. Antara lain pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pemkot Bogor menunda sementara proses peremajaan angkot. Kebijakan ini diambil agar penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Menurut Dedie, penundaan diperlukan untuk menghitung secara lebih tepat kebutuhan angkutan umum di setiap wilayah. Perhitungan ini akan dilakukan sebelum kembali menjalankan program peremajaan.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” Kata Dedie A Rachim.

Sejalan dengan penertiban, Pemkot Bogor akan memetakan kembali pelaksanaan rerouting angkot. Pemetaan juga mencakup rencana aktivasi Koridor 3 dan 4 untuk menyesuaikan pelayanan angkutan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah sekitar, termasuk Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Koordinasi ini bertujuan menertibkan angkutan antarkota yang masuk hingga pusat Kota Bogor.

Selain itu, Pemkot Bogor meminta dukungan Kementerian Perhubungan agar tidak menerbitkan izin baru terkait peremajaan angkutan berusia di atas 20 tahun yang melintasi pusat Kota Bogor. Dedie berharap langkah tersebut membuat penataan transportasi dilakukan secara terintegrasi, sehingga jumlah angkutan yang beroperasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.

Article ad after last paragraph