Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Pemkot Bogor mematangkan penataan PKL di lima kawasan utama untuk mengurangi kesemrawutan kota dan menyediakan ruang usaha yang lebih tertib bagi pedagang, Selasa (25/8/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa konsep penataan ini bukan sekadar pembersihan, melainkan solusi jangka panjang bagi ekosistem perkotaan. Penataan mencakup aspek wilayah, kenyamanan berusaha bagi pengusaha mikro, hingga estetika kota secara keseluruhan.
Pembahasan di Balai Kota Bogor pada tanggal tersebut menghasilkan konsep dan gambaran teknis untuk penataan ulang di lima titik krusial. Kawasan tersebut meliputi Jalan MA Salmun, Jalan Nyi Raja Permas, Kawasan Merdeka, Kawasan Pasar Anyar, dan Jalan Dewi Sartika.
“Kita berusaha bertahap memberikan solusi untuk pedagang kaki lima. Ada solusi untuk wilayahnya, ada solusi untuk pengusaha nanti yang bisa menempati, berusaha, dan ada kenyamanan di situ,” Ujar Dedie A. Rachim.
Pemkot Bogor mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terintegrasi, berbeda dengan pola penertiban konvensional. Gambar teknis untuk kelima kawasan telah dibahas mendalam agar selaras dengan visi penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan.
Meskipun Pemkot sebelumnya berhasil merelokasi sejumlah PKL ke lokasi seperti Pasar Bersih Jambu Dua dan Pasar Sukasari, tantangan masih ada. Pedagang yang kembali berjualan di badan jalan dan pedestrian menjadi alasan kuat mengapa penataan di lima kawasan baru ini harus dilakukan masif dan terukur.
Penataan PKL ini juga merupakan bagian dari komitmen Kota Bogor dalam mendukung gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dari pemerintah pusat. Dedie menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bekerja ekstra guna menghilangkan kekumuhan di wilayah strategis tersebut.
“Pokoknya hal-hal seperti itu (kekumuhan) tidak boleh ada lagi di Bogor. Kita harus dukung gerakan yang sudah dicanangkan Presiden, yaitu gerakan ASRI,” Tegasnya.
Cakupan Penataan: PKL hingga Transportasi
Rencana besar ini tidak hanya menyasar sektor perdagangan informal, tetapi juga mencakup perbaikan infrastruktur lingkungan dan ketertiban umum. Ini meliputi pembersihan lingkungan melalui korve rutin serta pembersihan saluran air dan sungai untuk mencegah banjir.
Selain itu, terdapat penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dan penanganan parkir liar. Penindakan tegas juga akan diterapkan terhadap angkutan umum yang berhenti atau “ngetem” sembarangan, yang menjadi pemicu kemacetan di sekitar kawasan pasar.
Dedie menilai ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas oleh pengemudi angkutan umum sangat bertolak belakang dengan semangat pembangunan Kota Bogor. Oleh karena itu, integrasi penataan PKL dan penertiban transportasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemkot Bogor memastikan bahwa seluruh proses penataan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Fokus utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi pedagang dengan hak masyarakat luas untuk mendapatkan kota yang bersih, tertib, dan nyaman. (Ant/I-1)


