Sunday, 06 September 2026
Hot

Duo Matel Hendak Rampas Motor Pelajar di Bogor, Digagalkan Polisi

Upaya penagih utang ilegal merampas motor pelajar di Kabupaten Bogor dihentikan polisi. Ipda Mareben Simarsoit menegaskan tindakan tersebut sebagai edukasi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Aksi dua penagih utang atau mata elang (matel) yang hendak menarik sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Raya Bojonggede-Kemang, Kabupaten Bogor, digagalkan polisi, Selasa (1/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Aksi kedua pria itu kemudian menjadi perhatian setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral, dua pria berboncengan sepeda motor terlihat menghentikan seorang pemotor di pinggir jalan. Tak lama berselang, empat anggota polisi keluar dari mobil patroli dan langsung menghampiri lokasi.

Article ad in the middle of article

Petugas kemudian meminta pemotor yang dihentikan untuk melanjutkan perjalanannya. Polisi selanjutnya memeriksa dan meminta keterangan dari dua pria yang diduga hendak menarik sepeda motor tersebut.

Kasubnit 2 Unit Binpolmas Sat Binmas Polres Metro Depok Ipda Mareben Simarsoit membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli dan sambang wilayah Tajurhalang.

Mareben menjelaskan, polisi mendapati kedua pria tersebut sedang berupaya menarik sepeda motor di pinggir jalan. Petugas kemudian menghentikan tindakan tersebut dan memberikan arahan agar penarikan kendaraan tidak dilakukan sembarangan di jalan raya.

“Intinya mereka mau menarik (menyita) motor anak muda tersebut, sepertinya (pemotor) masih anak sekolah,” Ujar Mareben Simarsoit.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dokumen yang dibawa kedua pria tersebut tidak lengkap. Mereka disebut tidak memiliki izin penyitaan dari pengadilan maupun surat penarikan atau surat keputusan (SK).

Kedua pria tersebut hanya menunjukkan selembar dokumen fotokopi kepada petugas. Polisi kemudian memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut menjadi perhatian karena praktik penarikan kendaraan di jalan raya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau pihak penagih utang agar tidak melakukan tindakan paksa ketika menjalankan tugasnya.

Polisi menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik serta menjaga keamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Article ad after last paragraph