Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Polrestro Bekasi Kota kembali membuka layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan Burger King Harapan Indah pada Senin, 3 Agustus 2026, Minggu (02/08/2026).
Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi dua lokasi layanan SIM Keliling yang telah ditentukan oleh Polrestro Bekasi Kota. Titik layanan tersebut tersedia di area Mall Ciputra Cibubur dan gerai Burger King Harapan Indah.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Pendaftaran bagi para pemohon dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota secara khusus melayani permohonan perpanjangan untuk SIM kategori A dan C. Penting untuk diperhatikan bahwa proses perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM yang dimiliki pemohon belum habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa atau melewati batas tanggal yang tertera, pemohon tidak akan dilayani untuk perpanjangan melalui fasilitas SIM Keliling ini. Dalam situasi tersebut, pemohon diharuskan untuk mengikuti prosedur lengkap penerbitan SIM baru di Satpas.
“Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli, serta fotokopi SIM lama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar,” Tegasnya.
Selain kelengkapan dokumen fisik, pemohon juga perlu menyertakan hasil tes psikologi SIM yang valid dan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Struktur biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan dan diatur secara resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan ini membahas spesifik mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.
Secara rinci, biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Setiap individu yang mengemudikan jenis kendaraan bermotor apapun di jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan kategori kendaraannya. Kepemilikan SIM merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.
Sanksi bagi pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan umum telah diatur secara tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karena itu, memastikan SIM selalu berlaku adalah hal krusial.


