Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT — KPK menyita koper dan sejumlah boks usai menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait dugaan suap izin HGB, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor Summarecon Bogor yang berlokasi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian pemeriksaan di gedung perusahaan pengembang properti tersebut rampung pada sore hari.
Para petugas KPK terpantau mulai melangkah keluar melewati akses pintu depan kantor sekitar pukul 17.56 WIB. Ketika meninggalkan area gedung, petugas tampak membawa sebuah koper hitam, tas, serta dua boks yang diduga berisi dokumen penting.
Setelah menuntaskan tindakan penggeledahan di Sukaraja, rombongan tim lembaga antirasuah tersebut langsung bergegas meninggalkan lokasi. Seluruh petugas beserta barang sitaan diangkut keluar menggunakan empat unit mobil operasional.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait rincian pasti barang bukti yang berhasil ditemukan dari kantor Summarecon Bogor. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan perkara tindak pidana suap pengurusan hak guna bangunan.
Juru bicara KPK mengonfirmasi secara resmi keberlanjutan proses penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” Ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelum menyasar kantor di Sukaraja Bogor, penyidik KPK telah mendatangi beberapa lokasi guna mencari alat bukti perkara. Lokasi tersebut meliputi tiga ruang Dirjen pada Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah tinggal milik tersangka Lampri, hingga kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya di kementerian dan Jakarta Timur, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik. Bukti-bukti tersebut disita demi melengkapi berkas penyidikan kasus suap perizinan yang sedang diproses.
Dalam pengusutan perkara suap pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka resmi. Rombongan tersangka terdiri atas pejabat kementerian, aparatur pertanahan wilayah, petinggi perusahaan pengembang, dan beberapa pihak swasta.
Pihak pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari unsur korporasi, komisi antirasuah menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Selain para pejabat dan pimpinan korporasi, terdapat lima orang dari pihak swasta yang turut dijerat status tersangka. Salah satu dari pihak swasta tersebut diketahui bernama Rizal Pahlevi.
Empat orang tersangka pihak swasta lainnya disinyalir merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.











