Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kasus lahan di Kabupaten Bogor, Kamis (10/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dugaan praktik mafia tanah ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Upaya pengusutan kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak bulan Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
“Saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor bongkar tuntas perkara lahan di Bogor ini. Pastikan seluruh pelakunya dijerat pidana seberat-beratnya,” Ujar Ahmad Sahroni.
Politisi Partai NasDem ini menilai kejahatan tersebut sangat merugikan masyarakat luas dan harus segera diberantas. “Seperti temuan ini, PTSL tahun 2019, sudah 7 tahun lalu. Tidak terbayang seberapa jauh kesewenang-wenangan yang sudah terjadi, bisa jadi banyak data tanah masyarakat yang digandakan,” tutur Ahmad Sahroni.
Menurutnya, jika praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum pertanahan di masa depan. “Maka praktik parasit ini menang harus diberantas sedini mungkin,” tegas Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni juga meminta agar penyidik tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan turut mengejar para aktor intelektualnya.
“Kalau ada yang mengakali aturan, bermain dalam penerbitan dokumen, atau mengambil keuntungan dari hak tanah masyarakat, sikat dan pidanakan. Jangan cuma pelaku lapangan, bongkar juga siapa yang mengatur dan menikmati keuntungannya,” Pungkas Ahmad Sahroni.


