Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Remaja 17 tahun ditangkap polisi setelah mencuri angsa milik warga di Parung, Bogor, untuk dijual dan membeli miras, Senin (10/8/2026).
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menerangkan penangkapan terjadi usai dua ekor angsa warga di Cogreg, Kecamatan Ciseeng, dilaporkan hilang. Warga yang menemukan satu angsa kemudian mengarahkan polisi mengamankan pelaku tadi malam.
Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Polisi segera mendatangi lokasi begitu menerima informasi mengenai pelaku.
“Petugas yang menerima informasi kemudian segera mendatangi lokasi, mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri,” Ujar Maman Firmansyah
Maman Firmansyah menjelaskan motif pelaku mencuri angsa adalah untuk dijual, dengan uang hasil penjualannya akan digunakan membeli minuman keras. Angsa yang menjadi barang bukti saat ini dirawat di Polsek Parung.
“Angsa kini kita rawat sementara. Selain sebagai barang bukti, kita juga harus memastikan kondisinya tetap baik sampai proses penanganan perkara selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan,” Kata Maman Firmansyah.
Ia juga menegaskan bahwa alasan mencuri memang “buat konsumsi miras.”
Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasusnya akan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan.
“Yang bersangkutan (pelaku) masih kategori anak. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” Tutur Maman Firmansyah.
Untuk penanganan, pendampingan, dan pembinaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial. Pekerja sosial ini berasal dari Kementerian Sosial.


