Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Kemenko Kumham Imipas menjadikan Kota Bogor sebagai percontohan reformasi hukum setelah meraih nilai 99,2 dengan kategori A, Kamis (5/11/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor.
Capaian itu berkaitan dengan pembenahan regulasi daerah dan pengembangan pelayanan hukum yang dapat diakses masyarakat.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Bale Badami, yakni sarana penyelesaian persoalan hukum dan konflik sosial melalui jalur nonlitigasi dengan mengedepankan musyawarah.
Selain itu, Pemkot Bogor mengembangkan pos bantuan hukum dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, lembaga, dan instansi terkait.
Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai produk regulasi daerah.
Andika menyebut berbagai terobosan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya dalam mengembangkan pelayanan hukum.
“Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” Ujar Andika.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi dan memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Dedie menjelaskan, tidak semua persoalan sosial maupun perkara hukum harus berakhir di pengadilan. Pemerintah daerah dapat mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Berbagai praktik tersebut diharapkan menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan pelayanan hukum yang efektif, mudah diakses, dan berkeadilan.








