Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memasang tanda parkir resmi di 111 titik untuk menekan keberadaan parkir liar, Senin (3/8/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, untuk segera melaksanakan pemasangan tanda parkir tersebut.
Langkah ini bertujuan sebagai penanda jelas untuk membedakan antara lokasi parkir resmi milik pemerintah kota dengan lokasi parkir ilegal.
Hingga saat ini, Jenal Mutaqin menyatakan bahwa ia belum melihat plang-plang tanda parkir resmi Pemkot Bogor yang seharusnya sudah terpasang oleh Dishub.
Selain pemasangan tanda parkir resmi, Jenal juga menginginkan agar rambu larangan parkir juga dipasang secara bersamaan di lokasi-lokasi strategis.
Pemasangan rambu ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindak praktik parkir liar yang sering terjadi di wilayah Kota Bogor.
“Saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” Ujar Jenal Mutaqin.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menertibkan area parkir dan meningkatkan ketertiban di ruang publik.
Dengan adanya tanda yang jelas, diharapkan masyarakat dan petugas dapat lebih mudah mengidentifikasi area parkir yang sah.