Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – Sinergi Pemkot Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menjaga ketertiban umum menjadi pembahasan utama dalam program Jaksa Menyapa di RRI Bogor, Rabu (5/8/2026).
Dialog tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi dalam penegakan peraturan daerah dan hukum nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib serta aman di Kota Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Pupung Purnama, menyatakan bahwa penegakan peraturan daerah merupakan fondasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Ia menyebut pengawasan dilakukan terhadap berbagai aktivitas, mulai dari pedagang kaki lima hingga usaha restoran dan kafe, yang harus mematuhi ketentuan daerah.
“Peraturan daerah menjadi pegangan kami dalam melakukan penegakan ketertiban umum. Tujuannya agar seluruh aktivitas masyarakat, termasuk PKL dan pelaku usaha, berjalan sesuai aturan sehingga tercipta kenyamanan bagi warga,” Ujar Pupung Purnama.
Pupung menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan Satpol PP tidak hanya berfokus pada penertiban. Mereka juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, tanpa mengesampingkan aspek humanis dalam penegakan perda.
Sementara itu, Kasubsi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ahega Wikantra, memaparkan kolaborasi dengan Satpol PP dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Kejaksaan bertanggung jawab dalam penegakan hukum positif, sementara Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.
“Sinergitas ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Kejaksaan menjalankan tugas berdasarkan KUHP dan KUHAP, sedangkan Satpol PP menegakkan peraturan daerah sehingga keduanya dapat saling mendukung dalam menciptakan ketertiban di Kota Bogor,” Kata Ahega Wikantra.
Melalui program Jaksa Menyapa RRI Bogor ini, kedua narasumber berharap kolaborasi lintas instansi terus diperkuat. Hal ini penting untuk menjawab berbagai persoalan ketertiban umum yang ada.
Penanganan pelanggaran perda, seperti PKL di lokasi terlarang, parkir liar, serta penyalahgunaan perizinan usaha, diharapkan dapat berlangsung lebih efektif melalui koordinasi yang berkelanjutan antarpihak.


