HARIANEXPRESS, BANDUNG BARAT – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IYP di Kabupaten Bandung Barat viral setelah melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja membahas fee proyek 1 persen. Jumat (07/08/2026)
Aksi IYP yang terkonfirmasi berstatus PPPK itu menjadi sorotan publik. Video siaran langsungnya menyebar luas dan memicu reaksi dari warganet.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin kerja. Selain itu, ada potensi pelanggaran etika dalam pengelolaan proyek yang turut disoroti.
Dalam rekaman video tersebut, IYP terekam melontarkan pernyataan yang mengarah pada pembagian persentase proyek. Ia menyebutkan angka 1 persen dalam konteks pembagian tersebut.
“Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen,” ucap IYP dalam video yang viral tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasim, menanggapi serius insiden ini. Beliau menegaskan bahwa penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk siaran langsung di media sosial, merupakan bentuk pelanggaran disiplin.
Ade menjelaskan, aturan kedisiplinan pegawai melarang keras penggunaan waktu kerja untuk hal-hal non-kedinasan. Pihak Pemkab Bandung Barat bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap IYP.
Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk menggali fakta sebenarnya di balik pembicaraan fee proyek 1 persen itu. Hal ini juga menjadi dasar penjatuhan sanksi kedisiplinan yang akan diambil.
Ade Zakir Hasim menekankan pentingnya klarifikasi sebelum tindakan lebih lanjut.
“Setelah fakta dan peristiwanya jelas, baru kami menentukan tindakan yang akan diambil,” ujar Ade Zakir Hasim saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026) kepada Tribun Jabar.
Menurut Ade, pemanfaatan media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Ini termasuk pengoptimalan pelayanan publik melalui akun resmi instansi.
Ia juga menambahkan bahwa jika penggunaan media sosial dilakukan di jam kerja melalui akun pribadi dan tidak terkait pekerjaan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Seluruh pegawai diimbau agar senantiasa menjaga etika birokrasi dan bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap ASN.
Sumber:
- https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1180769/viral-live-saat-jam-kerja-minta-fee-proyek-1-persen-oknum-pppk-bandung-barat-terancam-sanksi
- Keterangan gambar sumber: Seorang ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat viral setelah aktivitas live streaming saat jam kerja berlangsung, Kamis (6/8/2026). | Sumber https://bandung.kompas.com/read/2026/08/07/091411578/asn-kabupaten-bandung-barat-live-tiktok-bahas-fee-proyek-1-persen-terancam