Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – PJ Bupati Bogor Bachril Bakri bersilaturahmi dengan para kiai, alim ulama, dan 12 organisasi Islam di Kantor Bupati Bogor, Sabtu (22/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas klarifikasi pernyataan terkait Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) sekaligus dukungan pemerintah terhadap pesantren.
Dalam pertemuan itu, Bachril Bakri menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai pernyataannya kepada media pada 1 Februari 2025.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan angka RLS Kabupaten Bogor yang saat itu disebut masih rendah, yakni 8,39 tahun.
Bachril menjelaskan, persoalan pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemkab Bogor. Pemerintah daerah berupaya memastikan data pendidikan yang digunakan dalam penyusunan kebijakan benar-benar akurat dan sesuai kondisi masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Bogor akan mempercepat konektivitas dan sinkronisasi data kependudukan serta pendidikan. Data tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Sinkronisasi akan dilakukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Data khusus pesantren juga akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih terintegrasi. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun program pendidikan secara lebih tepat sasaran.
Bachril juga meminta dukungan dari para kiai dan alim ulama dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bogor. Menurutnya, peran tokoh agama sangat penting karena memiliki kedekatan dengan masyarakat.
“Pembangunan Kabupaten Bogor akan sulit mencapai target tanpa dukungan dan bimbingan para kiai serta alim ulama,” Ujar Bachril Bakri.
Selain membahas pendidikan, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan pesantren. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Perbup tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren sekaligus mendorong perannya dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Bogor berharap pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi bersama ulama dan organisasi Islam untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik.