Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah pungut pajak dan retribusi di Pemkab Bogor, Rabu (28/10/2026).
Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah. KPK juga menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara yang ditangani mencakup dugaan pemotongan upah pungut dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
“Untuk perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di Bogor, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan upah pungut baik dari pajak daerah ataupun retribusi daerah, serta berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Kabupaten Bogor,” Ujar Budi Prasetyo.
Selain proses penyidikan KPK, dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan tender proyek juga disoroti pengusaha jasa konstruksi lokal Djohn Pasaribu, yang akrab disapa Jon.
Jon mengaku pernah mengikuti sejumlah lelang proyek di Kabupaten Bogor dan menempati posisi pertama dengan penawaran harga yang dinilainya lebih efisien. Namun, menurut pengakuannya, pemenang tender justru ditetapkan kepada peserta lain.
Ia menduga terdapat praktik pengaturan proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jon juga menyoroti dugaan potongan sebesar 10 persen yang disebutnya memberatkan kontraktor lokal.
Menurut Jon, dugaan praktik tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan mengurangi kesempatan pengusaha daerah untuk mendapatkan proyek pemerintah secara transparan.
Ia meminta KPK mendalami peran pejabat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Meski demikian, dugaan yang disampaikan pengusaha tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidikan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perkara yang sedang ditangani sekaligus mendorong perbaikan tata kelola keuangan dan pengadaan pemerintah daerah. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.








