Seorang PNS guru di Kabupaten Cirebon ditetapkan tersangka perampokan dan pembunuhan. BKPSDM Cirebon segera memproses pemberhentian sementaranya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – BKPSDM Kabupaten Cirebon mengusulkan pemberhentian sementara guru SD berinisial S usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perampokan dan pembunuhan, Jumat (24/07/2026).
Usulan pemberhentian sementara akan diajukan setelah BKPSDM menerima salinan surat penahanan dari Polresta Cirebon sebagai syarat administrasi ke BKN.
Kasus ini diketahui BKPSDM pada Rabu (23/07/2026) melalui pemberitaan media, kemudian langsung dikonfirmasi kepada Camat Gegesik dan Dinas Pendidikan
Setelah identitas dipastikan, BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh atasan langsung sebagai bagian dari proses kepegawaian.
BKPSDM juga mengirim surat kepada Polresta Cirebon untuk meminta salinan surat penahanan. Selama menjalani masa penahanan, ASN tersebut hanya menerima gaji pokok sesuai ketentuan.
“Begitu surat penahanan kami terima, proses pemberhentian sementara akan segera kami usulkan ke BKN,” Ujar Kepala Bidang PKAP BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito.
Menurut Meilan Sarry Rumakito, proses hingga terbitnya persetujuan teknis dari BKN diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Selanjutnya, pemberhentian sementara akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Cirebon.
BKPSDM menegaskan status kepegawaian S baru dapat diputuskan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila hukuman yang dijatuhkan di bawah dua tahun, ASN tersebut masih dapat diaktifkan kembali setelah menyelesaikan masa pidananya sesuai ketentuan. BKPSDM juga menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat tidak otomatis berlaku untuk seluruh perkara pidana.
Sementara itu, BKPSDM belum menerima informasi resmi dari kepolisian mengenai motif kasus tersebut. Peristiwa ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.
“Kasus ini menjadi pengingat penting agar pembinaan dan pengawasan ASN terus diperkuat di setiap instansi,” Ujar Meilan Sarry Rumakito.
Pemkab Bogor fokus pengembangan pesantren dengan Perbup baru setelah Pj. Bupati Bachril...
Upacara Gelar Senja di Lapangan Sempur mengakhiri Hari Pramuka ke-65 Kota Bogor....
Simak kronologi penangkapan T (34), pria yang diduga menggelapkan motor temannya di...
Persetujuan Raperda APBD 2025 oleh DPRD dan Pemkot Bogor tegaskan komitmen pada...