Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – Polisi menyita 15 kilogram ganja kering siap edar dari jaringan pengedar di Kabupaten Cianjur. (21/07/2026)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi penindakan peredaran narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat di Jawa Barat. Sebanyak 15 kilogram ganja kering, yang sudah siap didistribusikan ke berbagai kalangan, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penyitaan dalam jumlah besar ini memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas ilegal jaringan pengedar di Kabupaten Cianjur. Total nilai estimasi dari seluruh barang bukti ganja yang disita mencapai angka Rp600 juta.
Dalam serangkaian pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua individu. Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar dan diidentifikasi dengan inisial EM serta DN.
Barang bukti ganja ditemukan tersebar di sejumlah lokasi berbeda di wilayah operasi. Para pelaku diduga menggunakan berbagai tempat tersembunyi untuk menyimpan pasokan narkotika ilegal mereka.
Salah satu lokasi penemuan yang krusial adalah sebuah gubuk terpencil yang sulit dijangkau. Gubuk tersebut diketahui berada di tengah area perkebunan yang luas.
Secara spesifik, area penyitaan barang bukti ini mencakup dua wilayah utama di Kabupaten Cianjur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi daerah Cipanas dan Sukaresmi yang menjadi target operasi.
“Barang bukti ganja yang disita terdiri atas puluhan paket dengan berbagai ukuran,” Ujar Kepala Polres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi.
Selain itu, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi juga menyebutkan bahwa sebagian dari paket-paket ganja tersebut dikemas menggunakan plastik yang telah divakum. Ini menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti yang diamankan.