Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – DLH Kabupaten Bogor mengidentifikasi perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi hingga menghitam, Rabu (5/8/2026).
Dugaan pencemaran ini mendorong DLH Kabupaten Bogor untuk melakukan susur sungai dan uji laboratorium terhadap sampel air. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan terancam sanksi penyegelan hingga penutupan operasional.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan susur sungai secara diam-diam. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan sampel air dan mengidentifikasi perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
“Kami sudah menyusuri sungai secara diam-diam dan mengambil sampel air. Saat ini kami menunggu hasil laboratorium untuk memastikan apakah air tersebut mengandung limbah berbahaya atau zat B3,” Ujar Teuku Mulya.
Teuku Mulya menambahkan, beberapa perusahaan telah diidentifikasi sebagai terduga pencemar Sungai Cileungsi yang bermuara ke Kali Bekasi. Pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kalau memang betul (melakukan pencemaran), kita akan panggil dulu dan kita pertanyakan, kalau memang betul terbukti kita akan tutup atau cabut izinnya,” Tambahnya.
Laporan dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (5/8/2026) menunjukkan hasil pemantauan lapangan. Kondisi fisik air di titik pemantauan samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
Indikasi ini jelas menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan serius dan segera. Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan air Kali Bekasi berwarna hitam mirip oli bekas.
DLH Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran ini sejak 19 Juli 2026. Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi langsung turun ke lapangan.
Mereka mengambil sampel air permukaan di Kali Cileungsi pada Senin (20/7) dan di Kali Bekasi pada Rabu (22/7). Pasukan Katak DLH Kota Bekasi juga melanjutkan penelusuran dan pemantauan aliran sungai pada Senin (27/7) serta Kamis (30/7) untuk mengidentifikasi sebaran pencemaran di wilayah Kota Bekasi.
Perusahaan yang terbukti bersalah akan diberi waktu untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan limbahnya. Namun, jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau pencemaran terbukti berulang, sanksi tegas akan diterapkan.
Sanksi tersebut mencakup penghentian atau pencabutan izin yang telah dikeluarkan, penyegelan, serta penutupan perusahaan. DLH Kabupaten Bogor juga tidak akan segan melaporkan perusahaan yang bandel ke aparat penegak hukum.