Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT — Oknum kepala desa berinisial ES di Sukaraja, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Rabu (30/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, ES diduga menghadirkan sejumlah orang untuk mengaku sebagai pemilik sah lahan yang sedang diperjualbelikan.
Orang-orang tersebut diduga dikondisikan agar meyakinkan pihak pembeli dalam proses transaksi tanah.
Pihak pembeli sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi transaksi.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah kepolisian melakukan penelusuran terhadap dokumen serta pihak-pihak yang dihadirkan dalam transaksi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan sejumlah figur yang dihadirkan ES diketahui telah dikondisikan dalam proses jual beli tersebut.
“Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ujar Anggi Eko Prasetyo.
Laporan perkara tersebut telah diterima kepolisian sejak 2025 dan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka terdiri atas seorang oknum kepala desa, satu staf desa, dan dua orang dari pihak swasta. Keempatnya telah ditahan di Mapolres Bogor.
Dalam perkara ini, korporasi yang bertindak sebagai pembeli menjadi pihak pelapor, sedangkan para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.











