Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT– Petugas gabungan menyita 277 botol minuman keras ilegal dari sejumlah kafe dan warung di Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).
Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama mengonfirmasi penyitaan ratusan botol miras tersebut. Total 277 botol miras berbagai merek dan jenis dari golongan A, B, dan C berhasil diamankan untuk dimusnahkan.
Pupung menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merespons aduan warga mengenai dugaan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir tujuh titik lokasi. Titik-titik tersebut meliputi lima kafe dan dua warung pedagang rokok di pinggir jalan yang diindikasikan menjual miras tanpa izin.
“Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan,” Ujar Wahyu Purnama.
Pupung menambahkan bahwa petugas melakukan penyisiran di tujuh titik. “Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik,” katanya.
Dari hasil razia, beberapa kafe didapati hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan A. SKPL A mengizinkan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen.
Miras golongan B (5-20 persen) dan C (di atas 20 persen) tetap disita karena kafe-kafe tersebut tidak memiliki izin penjualannya. Bahkan, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sama sekali, sehingga miras golongan A mereka juga diamankan.
“Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan,” Jelas Pupung.