ENGLISHEN
Home Berita Jawa Barat Petugas Gabungan Bogor Sita 277 Miras Tanpa Izin dari 7 Titik

Petugas Gabungan Bogor Sita 277 Miras Tanpa Izin dari 7 Titik

Razia miras ilegal di Kota Bogor amankan 277 botol dari kafe dan warung kelontong. Penegakan perda dan aduan warga menjadi dasar operasi.

Petugas Gabungan Bogor Sita 277 Miras Tanpa Izin dari 7 Titik
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, JAWA BARAT– Petugas gabungan menyita 277 botol minuman keras ilegal dari sejumlah kafe dan warung di Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).

Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama mengonfirmasi penyitaan ratusan botol miras tersebut. Total 277 botol miras berbagai merek dan jenis dari golongan A, B, dan C berhasil diamankan untuk dimusnahkan.

Pupung menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merespons aduan warga mengenai dugaan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir tujuh titik lokasi. Titik-titik tersebut meliputi lima kafe dan dua warung pedagang rokok di pinggir jalan yang diindikasikan menjual miras tanpa izin.

“Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan,” Ujar Wahyu Purnama.

Pupung menambahkan bahwa petugas melakukan penyisiran di tujuh titik. “Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik,” katanya.

Dari hasil razia, beberapa kafe didapati hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan A. SKPL A mengizinkan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen.

Miras golongan B (5-20 persen) dan C (di atas 20 persen) tetap disita karena kafe-kafe tersebut tidak memiliki izin penjualannya. Bahkan, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sama sekali, sehingga miras golongan A mereka juga diamankan.

“Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan,” Jelas Pupung.

Pupung menegaskan, sejumlah tempat usaha telah memiliki SKPL A. Namun, karena belum mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, petugas mengamankan minuman dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen serta di atas 20 persen tersebut.

Share
Related Articles
Atasi Macet Puncak, Pemkab Bogor Matangkan Rencana Kereta Gantung
ActiveBerita Jawa BaratInfrastrukturPembangunanTransportasi

Atasi Macet Puncak, Pemkab Bogor Matangkan Rencana Kereta Gantung

Pengkajian pembangunan kereta gantung di Puncak Bogor meliputi aspek teknis, lingkungan, hingga...

Kurniati (60) Wafat Kala Mengantre Bantuan Pangan di Bogor
Berita Jawa BaratPeristiwaSorotan

Kurniati (60) Wafat Kala Mengantre Bantuan Pangan di Bogor

Kurniati, 60 tahun, meninggal dunia saat menanti pembagian beras di Bogor pada...

Wali Kota Bogor Terima Penghargaan JDIH Terbaik Nasional Berkat Aplikasi Digital
Hukum

Wali Kota Bogor Terima Penghargaan JDIH Terbaik Nasional Berkat Aplikasi Digital

Capaian membanggakan JDIH Kota Bogor meraih peringkat 2 nasional berkat aplikasi INSAP...


DMCA.com Protection Status Jaringan Media Siber Indonesia

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved